Bukan Sekedar KAMUS!

loading...

Zakat, Hukum dan Potensi Zakat

Zakat, Hukum dan Potensi Zakat

Zakat adalah sedekah yang sifatnya wajib dan harus dilaksanan oleh umat Islam. Zakat adalah  Rukun Islam yang ke tiga dan merupakan salah satu tanda ke Islaman umat Islam selain Sholat dan Puasa atau pergi haji bagi yang mampu. Begitu pentingnya zakat bagi umat Islam, sehingga bagi mereka yang tidak membayar zakat tidak berhak menyebut dirinya sebagai umat Islam.

Pengertian Zakat

dapat dilihat dari dua perkara yaitu pengertian zakat secara harfiah dan pengertian zakat secara Syariah.  Jika dilihat dari bahasa atau secara harfiah, Zakat artinya tumbuh, berkembang, kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10)  Sedangkan pengertian zakat menurut Syariah adalah memberikan sejumlah harta dengan jumlah dan perhitungan tertentu kepada orang tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan dalam waktu tertentu pula (zakat Fitrah).

Macam-macam Zakat

  1. Zakat Fitrah atau Zakat Jiwa. Hukumnya wajib bagi setiap umat Islam yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri atau selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan sholat idul fitri yang besarnya adalah 2,5 kg  atau 3.5 liter beras, gandum atau makanan pokok yang ada didaerah yang bersangkutan.

  2. Zakat Maal atau Zakat Harta. Hukumnya wajib bagi mereka yang mempunyai harta yang diperoleh dari hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak yang telah cukup Nishabnya.

Berikut ini adalah Syarat-syarat harta  yang Wajib di Zakati
1. Milik Penuh atau milik sendiri (Almilkuttam) maksudnya harta tersebut sepenuhnya merupakan hak milik pribadi yang bersangkutan dan berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh serta didapatkan melalui proses kepemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah lainnya.
2. Berkembang artinya harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
3. Cukup Nishab Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat
4. Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah) yaitu lebih dari kebutuhan minimal dimana apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut adalah kebutuhan primer  seperti, makan-minum, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
5. Bebas Dari hutang.  Bagi Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta orang tersebut akan terbebas dari zakat.
6. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul) Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah berlalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak memiliki syarat haul.

Jenis-jenis harta yang wajib di zakati dan jumlah Nishabnya
1. Binatang Ternak yang meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau, kuda), hewan kecil (domba, kambing) serta unggas (ayam, itik, burung)
No     Jenis Ternak            Nishab                                  
1.        Unta                       5 ekor                                      
2.  Sapi/Kuda/kerbau        30 ekor                                     
3.  Kambing/Domba          40 ekor                                    
4.  Unggas                      2.5% (modal+Untung= 20 dinar )

2. Emas Dan Perak. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang dapat berkembang. Oleh karena itu syariah mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain. Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara baik dalam bentuk tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya. Penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Jenis Harta        Nishabnya                       Zakat  
Emas            20 dinar (85g emas murni)        2,5%    
Perak         200 dirham (672 g perak )          2,5%    
uang          =20 dinar (85 g emas murni)        2,5%    

3. Harta Perniagaan adalah semua yang harta yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya maka Nishabnya adalah setara dengan 85gram emas murni dan zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5%.

4.Harta hasil Pertanian adalah hasil dari pertanian yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll. Nishabnya adalah 750 kg dan zakatnya adalah 10% jika pengairannya berasal dari air hujan, air sungai, atau mata air dan 5% jika pengairannya berasal dari irigasi, atau jika mengeluarkan biaya untuk pengairannya.

5. Ma-din (hasi tambang) dan Kekayaan Laut . Hasil tambang atau Ma-din adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll

6 Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.

Yang berhak menerima zakat ada 8 golongan, yaitu:

    • Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

    • Miskin adalah orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.

    • Amil adalah orang yang mengumpulkan dan membagikan zakat.

    • Mu'allaf adalah orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya

    • Hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya

    • Gharimin adalah orang yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya

    • Fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)

    • Ibnus Sabil adalah orang yang kehabisan biaya di perjalanan.

    Yang tidak berhak menerima zakat, antara lain:

      • Orang kaya.

      • Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.

      • Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).

      • Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri serta orang tua.

      • Orang kafir.


      Memberikan zakat kepada kalangan keluarga sendiri diperbolehkan jika yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagai penerima zakat yang 8 golongan diatas. Kalangan keluarga sendiri yang dimaksudkan adalah adik-kakak, sepupu, bibi-paman atau saudara-saudara yang berada pada garis horizontal. Sementara untuk keluarga yang berada pada posisi Vertikal seperti Ayah-ibu dan anak tidak diperbolehkan menerima zakat.

      Zakat Fitrah yang dikeluarkan setiap menjelang Idul fitri dimaksudkan agar pada hari yang fitri tersebut mereka yang tidak mampu dapat menikmati hari kemenangan puasa seperti umat Islam yang mampu dan diharapkan pada hari yang fitri tersebut tidak ada yang bersedih karena merasa kekurangan.

      • Zakat terutama Zakat Maal  mempunyai potensi yang sangat besar sebagai sarana untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial yang wujud karena adanya perbedaan antara si kaya dan si miskin. Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda, baik trasendental maupun horizontal yang akan dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang mempunyai prinsip  Ummatan Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama) yang akan menjamin terwujudkan masyarakat yang sejahtera, rukun, damai, haromis, tentram lahir dan batin. 


      Logo SEO Kontes InfoZakat & Teak123 

      Related Post

      loading...
      Bagikan :
      Back To Top