Bukan Sekedar KAMUS!

loading...

Hukum Forex Trading dalam Islam

Hukum Forex trading dalam Islam. Dalam Islam hukum forex trading tidak ditetapkan dalam Al Qur’an atau hadist, tetapi ditetapkan oleh Fatwa MUI (Majelis Ulama). Kenapa demikian? Karena pada zaman dahulu, teknologi tidak semaju sekarang. Meski hukum forex tading dalam ISlam di tetapkan oleh MUI (Majelis Ulama) namun hukum tersebut tetap berdasarkan dan menggunakan acuan pada Al Qur’an dan Hadist.

Hukum Forex Trading dalam Islam menurut Fatwa MUI

Hukum forex trading menurut Islam di Indonesia di tetapkan oleh MUI dengan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf). Menurut fatwa MUI, Hukum forex trading dalam Islam adalah antara haram dan hallal tergantung pada jenis transaksi yang terjadi.

Halal dan haramnya forex trading  berdasarkan transaksi adalah sebagai berikut:

1. Hukum Forex trading dalam Islam adalah Halal jika jenis transaksinya adalah transaksi Spot.
2. Hukum Forex trading dalam Islam adalah Haram jika jenis transaksi yang digunakan adalah transaksi Forward, Transaksi Swap dan transaksi Options.
Transaksi SPOT adalah transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
Transaksi FORWARD adalah transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2×24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
Transaksi SWAP adalah suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Transaksi OPTION adalah kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unusru maisir (spekulasi).
loading...
Bagikan :
Back To Top