Narkoba adalah istilah yang merupakan singkatan dari Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya. Narkoba telah menjadi fenomena berbahaya yang kini telah menjadi populer di tengah masyarakat kita. Mendengar kata Narkoba di ucapkan seringkali memberi dampak yang tidak inginkan. Narkoba identik sekali dengan perbuatan jahat, terlarang dan melangar peraturan.
NAPZA adalah istilah lain dari Narkoba yang digunakan oleh DepKes RI. Napza merupakan singkatan dari singkatan dari Narkotika, Pasikotropika dan Zat adiktif lainnya. Semua istilah diatas mengacu pada sekelompok zat yang mempunyai resiko kecanduan atau adiksi. Narkotita dan Psikotropika itulah yang secara umum biasa di kenal dengan Narkoba atau Napza.
Perbedaan antara Narkotika dan Psikotropika sangatlah kecil. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang akan menyebabkan perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa sakit dan dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi), sedangkan golongan Psikotropika adalah zat atau obat baik alami maupun sintetis namun bukan Narkotika yang berkhasiat aktif terhadap kejiwaan (psikoaktif) melalui pengaruhnya pada susunan syaraf pusat sehingga menimbulkan perubahaan tertentu pada aktivitas mental dan perilaku. Persamaan dari narkoba dan Psikotropika adalah kedua zat tersebut menyebabkan kecanduan jika di gunakan secara rutin.
Zat adiktif lainnya yang dimaksud adalah bahan/zat bukan Narkotika & Psikotropika seperti alkohol/etanol atau metanol, tembakau, gas yang dihirup (inhalansia) maupun zat pelarut (solven).
Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga bilamana disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-Undang untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.