Bukan Sekedar KAMUS!

loading...

Qodho Puasa Ramadhan dan membayar Fidyah

Qadha Puasa Ramadhan atau meng- Qodho Puasa Ramadhan atau membayar hutang puasa ramadhan dan membayar fidyah hanya perlu dilakukan jika seseorang tidak meng-qodho puasanya hingga tiba bulan puasa berikutnya. Fidya yang harus dibayar adalah 1 liter beras setiap 1 harinya. Jika tidak puasa 5 hari maka fidyah yang haus dibayar adalah 5 liter beras.  Jika qodha puasa tidak terlunasi hingga tahun berikutnya maka Fidyah akan bertambah 1 kali lipat namun jumlah puasa yang harus di qodho tetap.

Qodho’ adalah mengantikan/mengerjakan suatu ibadah diluar waktunya karena beberapa hal yang diizinkan oleh agama, yang antara lain :

  1. Orang yang sakit dan sakitnya memberatkan untuk puasa.
  2. Seorang musafir dan ketika bersafar sulit untuk berpuasa atau sulit melakukan amalan kebajikan
  3. Wanita yang mendapati haidh dan nifas.
  4. Wanita hamil atau yang sedang menyususi
Keempat golongan diatas di beri kelongaran untuk tidak bepuasa tetapi bekewajiban untuk meng- qodho puasanya. Untuk golongan pertama dan kedua adalah firman Allah SWT yang menjadi dalilnya yaitu dalam Suah Al Baqarah ayat 185 yang berbunyi,
 وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Yang atinya: “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

Sedangkan hutang puasa seseorang yang dibayarkan oleh orang lain atau ahli warisnya  jika didasarkan pada ayat berikut ini
وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى
Artinya : “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An Najm: 39).

Maka didapat pemahaman bahwa amalan ibadah seseorang tidak akan bercampur dengan amalan ibadah oang lain. Karena manusia yang telah mati amalan ibadahnya akan teputus kecuali 3 perkara saja, yaitu :
  1. Sedekah jariyah,
  2. Ilmu yang diambil manfaatnya,
  3. Anak sholeh yang mendo’akan orang tuanya.”
Dan sebaiknya meng- qodho puasa sebelum tiba ramadhan beikutnya aga tidak perlu membaya fidyah.
loading...
Bagikan :
Back To Top