Bukan Sekedar KAMUS!

loading...

MEMBUAT PASPORT

Datang ke Kantor Imigrasi terdekat.
Memenuhi persyaratan yang dibutuhkan (disesuaikan dengan kebutuhan sang pemohon), yaitu diantaranya adalah:
1. KTP pemohon yang masih berlaku
2. Kartu Keluarga Terbaru
3. Ijazah Terakhir atau Kutipan Akta Kelahiran

Ada beberapa proses utama saat melakukan pengajuan, yaitu:
1. Mengisi formulir permohonan (formulir permohonan bisa dibeli di loket yang disediakan, harga Rp. 15.000,-)
2. Foto dan Wawancara (Melakukan pembayaran biaya Foto Rp. 55.000, pembuatan paspor sebesar Rp 200.000,- dan sidik jari Rp. 5000,-) setelah tahapan ini dilalui paspor akan diproses selama 3-4 hari kerja
3. Pengambilan Paspor.

Total waktu yang dibutuhkan selama pembuatan paspor dari awal hingga akhir selama 1 minggu. Total Biaya yang dibutuhkan sekitar Rp 300.000,- jika proses di lakukan sendiri. Jika melalui Calo harus mengeluarkan biaya 1 kali lipat alias yaitu Rp. 600.000,-
loading...
Bagikan :
Back To Top