Ruqyah dalam islam hukumnya bisa Sunnah, Makruh bahkan Haram. Semua tergantung pada praktek dan pelaksanannya. Islam adalah agama Samawi yang fleksible, hukunya jelas dan tegas namun ada kelongaran yang kesemuanya dikembalikan pada umatnya itu sendiri untuk memilih antara Haram, halal dan makruh.
Ruqyah adalah suatu usaha yang dilakukan untuk menyembuhkan suatu penyakit dengan kaedah bacaan ayat-ayat suci Al Qur’an atau doa-doa perlindungan yang shahih dalam sunnah kepada orang yang sakit, yang dalam pembacaannya disertai dengan an-nafts atau membasuhkan tangan ke bagian tubuh yang terkena sakit.
Ruqyah itu Sunnah nabi berdasarkan dari HR. Bukhari Muslim yang meriwaykan bahwa Aisyah -radhiallahu anha- berkata:
رَخَّصَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرُّقْيَةَ مِنْ كُلِّ ذِي حُمَّةٍ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَنْفُثُ عَلَى نَفْسِهِ فِي الْمَرَضِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ بِالْمُعَوِّذَاتِ فَلَمَّا ثَقُلَ كُنْتُ أَنْفِثُ عَلَيْهِ بِهِنَّ وَأَمْسَحُ بِيَدِ نَفْسِهِ لِبَرَكَتِهَا
“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meniupkan kepada diri beliau sendiri dengan mu’awwidzat (doa-doa perlindungan/ta’awudz) ketika beliau sakit menjelang wafatnya. Dan tatkala sakit beliau semakin parah, sayalah yang meniup beliau dengan mu’awwidzat tersebut dan saya megusapnya dengan tangan beliau sendiri karena berkahnya kedua tangan beliau.” (HR. Al-Bukhari no. 5735 dan Muslim no. 2192)
Selain itu ada pula hadist riwayat Bukhari-Muslim yang menyatakan bahwa Ruqyah itu makruh hukumnya. Bahkan umat Islam dilarang untuk meminta di Ruqyah karena itu sama artinya dengan menghilangkan kriteria diri sebagai umat nabi yang bisa masuk surga tanpa Hisab dan Azab.
هُمْ الَّذِينَ لَا يَسْتَرْقُونَ وَلَا يَتَطَيَّرُونَ وَلَا يَكْتَوُونَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ
“Mereka adalah orang-orang yang tidak minta untuk di ruqyah, tidak pernah bertathayur (menganggap sial/pamali) dan tidak pula melakukan terapi dengan kay (terapi dengan menempelkan besi panas pada daerah yang sakit), dan hanya kepada Rabb mereka bertawakkal.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas)
Ada juga Ruqyah yang haram yang berpedoman pada hadist riwayat Abu Daud, Ibnu Majah dan Ahmad yang menyatakan bahwa Abdullah bin Mas’ud -radhiallahu anhu- yang berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
“Sesungguhnya jampi-jampi, jimat, dan pelet adalah kesyirikan.” (HR. Abu Daud no. 3385, Ibnu Majah no. 3521, dan Ahmad no. 3433)Jika Ruqyah dalam pelaksanaannya melakukan hal-hal seperti yang tersebut dalam hadist diatas maka Ruqyah tersebut hukumnya Haram.
Secara garis besar Ruqyah terdiri dari 2 macam yang keduanya dibedakan dari ayat-ayat Ruqyah yang dibacakan serta pelaksanaannya:
- Ruqyah Syirkiyyah adalah Ruqyah dimana ayat ayat ruqyah yang dibacakan merupakan potongan ayat-ayat Al Quran yang yang diselipi dengan bacaan mantra-mantra, pengagungan atau pengkultusan terhadap sesuatu atau individu dan penyebutan setan, orang-orang shalih, penghormatan pada bintang-bintang, malaikat atau pun prilaku-prilaku yang mengarah pada perbuatan syirik, bid’ah, atau khurafat. Tak jarang pula disertai dengansyarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kesembuhan.
- Ruqyah Syariyyah adalah Ruqyah dimana ayat-ayat yang dibacakan merupakan ayat-ayat alqur'an yang dikenal oleh seluruh umat seperti surah Al-fatihah, Surat An-Nas, Surat Jin, Surat Al-Ikhlas, ayat-ayat terakhir surah Al-Baqarah dan sebagainya. Pada ruqyah syariyyah, bacaan ayat-ayat ini disampaikan secara jelas, tegas dan tidak samar-samar serta tanpa syarat apapun. Kalau pun ada benda2 yang digunakan maka biasanya hanyalah menggunkan air putih.
Siapapun bisa melakukan Ruqyah selama bisa membaca ayat-ayat Al Qur'an secara jelas, tegas dan tidak samar-samar. Melakukan Ruqyah pada diri sendiri adalah lebih baik daripada meminta orang lain melakukan Ruqyah .
NB. Al Hadist di ambil dari http://al-atsariyyah.com/
loading...