Bukan Sekedar KAMUS!

loading...

Yang Berhak Menerima Zakat

Yang berhak menerima Zakat

bianglala79.blogspot.com menurut hukum Islam ada 8 golongan, yaitu:
  • Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

  • Miskin adalah orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.

  • Amil adalah orang yang mengumpulkan dan membagikan zakat.

  • Mu'allaf adalah orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya

  • Hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya

  • Gharimin adalah orang yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya

  • Fisabililah adalah orang yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)

  • Ibnu Sabil adalah orang yang kehabisan biaya di perjalanan.

Menerima Zakat itu rezeki yang tidak terhingga, tapi lebih baik lagi kalau kita tidak termasuk dalam 8 golongan yang berhak menerima Zakat seperti yang tersebut diatas.
loading...
Bagikan :
Back To Top