Bukan Sekedar KAMUS!

loading...

Siapakah yang wajib melakukan Aqiqah? | Kewajiban Aqiqah

Siapakah yang berkewajiban melakukan Aqiqah? Aqiqah bukanlah suatu aturan agama Islam yang wajib di laksanakan. Hukum Aqiqah itu sendiri adalah Sunnah muakkad yaitu sunnah yang dianjurkan. Namum begitu banyak sekali pertanyaan yang timbul tentang kewajiban siapakah Aqiqah itu?

Jika di lihat dari tujuan dan manfaat Aqiqah serta hukum dan adab Aqiqah, dimana disebutkan bahwa aqiqah sebaiknya di lakukan ketika seorang anak masih bayi yaitu menjelang umur 7, 14 dan 21 harinya, maka dapat di simpulkan bahwa aqiqah adalah tanggung jawab orang tua terhadap anak. Aqiqah artinya adalah penebusan seperti sabda Rosulluloh yang berbunyi : “Setiap anak digadaikan dengan aqiqahnya. Sehingga Ia disembelihkan ( binatang ) pada hari ke – 7 ( tujuh ) dari kelahirannya, lalu diberi nama, dan dicukur kepalanya “ ( HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah, dari Samirah ).

Penebusan seorang anak dari aqiqahnya bagi yang baru lahir adalah tanggung jawab orang tua yang memikul nafkah anak dari harta sendiri, bukan dari harta si anak. Namun begitu tanggung jawab ini tidak mengikat dan didasarkan pada mampu tidaknya si orang tua untuk melakukan aqiqah.  Sehingga kemudian si orang tua di beri keringanan untuk tidak menjalankan tanggung jawab tersebut dan dapat ditunaikan oleh orang lain atas kehendaknya sendiri termasuk oleh si anak jika sudah dewasa.

Dari salah satu hadist di sebutkan bahwa nabi SAW juga melakukan aqiqah untuk diri sendiri setelah diangkat menjadi nabi. Dari situ dapat dilihat bahwa seseorang yang masa kecilnya belum pernah ber aqiqah dapat beraqiqah sendiri setelah dewasa. Maka Sudahkah anda ber Aqiqah?
loading...
Bagikan :
Back To Top